Kena PHK? Simak Cara Mencairkan JHT BPJS Secara Online Sebelum Umur 56 Tahun, Lengkapi Syarat-syaratnya

- 26 Februari 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi BPJS JHT
Ilustrasi BPJS JHT /bpjsketenagakerjaan.go.id



JURNAL GAYA – Ketentuan Kementerian Tenaga Kerja yang menetapkan batas umur pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS secara penuh menjadi umur 56 tahun banyak diprotes para buruh dan karyawan.

Tetapi jangan khawatir, ternyata sebagian dari JHT milik kita masih bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun, sambil menunggu perubahan kebijakan dari pemerintah. 

Jadi saat anda terkena PHK, maka lengkapi syarat-syaratnya untuk mencairkan sebagian JHT yang tersimpan dari iuran bulanan yang diambil dari potongan gaji.

Berikut cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online sebelum usia 56 tahun. Simak cara-caranya sebagai berikut agar bisa lancar pencairannya.

Baca Juga: Asik! Moms Harus Tau Ternyata Ini Cara Mudah Menghilangkan Noda Kerah Membandel di Kemeja Suami 

Seperti dikutip dari Berita DIY, Sabtu, 26 Februari 2022 dengan artikel berjudul cara-mencairkan-jht-bpjs-secara-online-sebelum-usia-56-tahun-perhatikan-syarat-ini-agar-bisa-cair

Sebagai informasi, JHT merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin para pesertanya menerima uang tunai, apabila sudah memasuki usia pensiun.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT baru bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Suster El SCTV, 26 Februari 2022, SO SWEET! Devan Minta Nara Bersabar dalam Hadapi Penyakit Felix

Skema JHT yang baru bisa dicairkan oleh pekerja saat usia 56 tahun sempat menjadi perdebatan banyak orang.

Akan tetapi, kenyataannya peserta bisa mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun secara online melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir Berita DIY dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT yang dapat diambil untuk persiapan pekerja jelang usia pensiun yakni pekerja telah memenuhi ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30% untuk kepemilikan rumah atau 10 % untuk keperluan lainnya.

Syarat yang harus dipenuhi bagi peserta yang ini mencairkan JHT:

1. Peserta telah berusia 56 atau pensiun.

2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.

4. Peserta meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, baik WNI atau WNA.

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk pencairan sebagian 10 % atau 30%.

Setelah Anda memenuhi syarat-syarat dalam mencarikan JHT online, Anda juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebelum tahap pengisian.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Sukabumi, Sabtu, 26 Februari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Dokumen yang perlu dipersiapkan peserta antara lain:

1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. E-KTP.

4. Referensi kerja.

5. Foto terbaru.

6. Buku tabungan yang masih aktif.

7. Nomor Wajib Pajak Pribadi (NPWP) untuk mencairkan manfaat JHT dengan saldo lebih dari Rp50 juta.

Apabila Anda telah memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, tata cara mencairkan JHT online, sebagai berikut:

1. Pastikan Anda telah memenuhi salah satu syarat berikut telah berusia 56 (usia pensiun), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mengundurkan diri dari pekerjaan.

2. Kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan.

3. Isikan data diri Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

4. Unggah semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan serta foto Anda tampak depan yang terbaru dengan format file jenis PNG/JPG/JPEG/PDF dengan file maksimal berukuran 6 megabyte (MB).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x