JURNAL GAYA - SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Jumat, 4 Maret 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,