Atas tindakan tersebut, tersangka dikenai ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu setengah miliar dengan jerat pasal 196,197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 serta Undang-Undang tentang pangan. ***
Atas tindakan tersebut, tersangka dikenai ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu setengah miliar dengan jerat pasal 196,197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 serta Undang-Undang tentang pangan. ***
Editor: Asri Aulia Rachmawati