JURNAL GAYA - INDRA KENZ telah menjadi tersangka dan saat ini telah ditahan dan menghadapi ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Sayangnya, Bareskrim sesalkan tindakan Indra Kenz yang telah hilangkan barang bukti dan menyembunyikan uang hasil kejahatan di rekeningnya.
Atas perbuatannya, Indra Kenz menhadapi ancaman tuntutan UU Tindak Pidana Pencucian Uang karena telah menghilangkan uang di rekeningnya dengan cara-cara yang diduga diajarkan seseorang yang saat ini masih diselidiki.
Saat disita, rekeningnya hanya berisi Rp1,8 miliar tidak mencerminkan jumlah yang seharusnya ada di dalam rekening tersebut.
Seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Sabtu, 19 Maret 2022, Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma (Indra Kenz) diduga telah menghilangkan barang bukti.
"Dia (Indra Kentz) menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphone-nya,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada media, di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.
Menurut Bareskrim, komputer miliknya dihilangkan, dan ponselnya merupakan ponsel baru.
“Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," jelas Whisnu menambahkan.