PENTING! Pemerintah Izinkan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Ini Syaratnya

- 22 Maret 2022, 17:05 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /PMJ News/Instagram @kyai_marufamin/

JURNAL GAYA - Pada tahun 2022 ini, masyarakat diberikan kebolehan untuk melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri oleh pemerintah.

Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya di saat korona virus sangat gencar menyerang di Indonesia, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

Tentu saja kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah setelah melihat jumlah penderita Covid-19 yang sudah mulai menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Akan tetapi, pemerintah memberikan syarat yang harus dilaksanakan oleh para calon pemudik sebelum melakukan mudik.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka di Bandung, PDAM Bongkar Kencleng dan Bagikan Ribuan Kemasan Secara Gratis

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan vaksin booster bakal menjadi syarat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 2022. 

Pemerintah mensyaratkan para pemudik harus wajib telah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali dan booster.

“Nanti booster itu kita ingin bersiap sebagai syarat, kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi telah lengkap, dua kali juga harus sudah dibooster,” ujar Wapres kepada para wartawan, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Maret 2022.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dengan mulai terkendalinya Covid-19, maka ibadah pada bulan Ramadhan akan dilonggarkan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x