PENGUMUMAN! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bersiaplah untuk Dapatkan 2 Jenis Bantuan Pemerintah Berikut Ini

- 31 Januari 2022, 11:28 WIB
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap.
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

JURNAL GAYA - Pemerintah akan mengeluarkan program bantuan yang diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program pemerintah yang akan diberikan kepada peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk membantu masyarakat saat pandemi belum selesai.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Ringtimes Banyuwangi yang berjudul 2 Bantuan Pemerintah untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BSU terdapat info tentang bantuan pemerintah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah dicairkan pada 2021 lalu sudah tidak diberikan lagi, tapi ada 2 bantuan yang akan didapatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buya Yahya Jawab Hukum Memandikan Waria yang Meninggal, Netizen: Semoga Dorce Gamalama Mendapat Hidayah

Para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan agar mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dilansir Ringtimes Banyuwangi dari Youtube Andromeda Oktoberia pada Senin 31 Januari 2022, berikut 2 bantuan pemerintah untuk para peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan:

1. Program MLT dan JHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu bantuan pemerintah yang akan diberikan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x