Bantuan yang diberikan adalah berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Nantinya, para peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan program MLT dan JHT akan mendapatkan 3 manfaat yang diperoleh.
3 manfaat tersebut antara lain kredit kepemilikan rumah, pinjaman uang muka perumahan, dan pinjaman renovasi rumah.
Baca Juga: SIAP-SIAP! Inilah 5 Bantuan Sosial yang Akan Cair Februari 2022, Bagi Penerima Lama dan Baru
Adanya program MLT dan JHT ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal yang nyaman.
2. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Seperti yang diketahui, akibat pandemik Covid-19 melanda Indonesia dan beberapa negara lain, banyak para pekerja yang harus diberhentikan dari pekerjaannya.
Maka program ini diharapkan dapat membantu para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima program JKP bagi peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.