PENGUMUMAN! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bersiaplah untuk Dapatkan 2 Jenis Bantuan Pemerintah Berikut Ini

- 31 Januari 2022, 11:28 WIB
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap.
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

Untuk usia yang menjadi salah satu persyaratannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan usia maksimum 51 tahun yang masuk dalam pekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.

Persyaratan lain untuk mendapatkan bantuan JKP adalah sudah bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran selama 6 bulan secara berturut-turut sebelum akhirnya di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Itulah 2 bantuan pemerintah untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda termasuk? Semoga beruntung, ya.***Shofia Munawaroh/Ringtimes Banyuwangi

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah