Bongkar Prostitusi Anak di Cikini, Polisi Amankan 13 PSK dan 2 Mucikari Prostitusi Online

- 26 Maret 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika pada tahun 2020 menemukan terdapat 1.068.926 konten pornografi.
Ilustrasi prostitusi online. Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika pada tahun 2020 menemukan terdapat 1.068.926 konten pornografi. /pikiran-rakyat.com/

JURNAL GAYA - Jaringan prostitusi online yang menggunakan anak-anak di bawah umur berhasil dibongkar kembali aparat kepolisian di Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi yang menggunakan anak di bawah umur sebagai pekerjanya.

Selian mengamankan 13 PSK yang tertangkap basah sedang berada di kamar hotel di daerah Cikini, polisi juga berhasil mengamankan dua orang mucikari yang mengkoordinir mereka.

Tugas mucikari untuk mencari klien yang akan dilayani para anak buahnya, dan mengamankan situasi tempat praktek mesum dilakukan.

Hal yang memprihatinkan karena melibatkan anak-anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dalam praktik prostitusi ini.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan, 26 Maret 2022, ROMANTIS! Rangga Lakukan Ini yang Bikin Hati Tiara Meleleh

Seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu, 26 Maret 2022, Menurut Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan di sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat.

Seperti dikemukakan Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 orang PSK. Selain itu diamankan juga dua orang mucikari.

"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," ujar Pujiyarto dalam keterangan resminya kepada media kemarin Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga: INFO PENTING! Jadwal SAMSAT Keliling Online Kabupaten Bandung, Jumat, 25 Maret 2022

Selanjutnya dari pihak Polda Metro Jaya turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga melakukan pembiaran praktik prostitusi di hotel tersebut.

Modus dari para pelaku prostitusi online dengan cara menawarkan para pSK di bawah asuhannya kepada para pria hidung belang melalui aplikasi ponsel atau media sosial.

"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya.

Para mucikari menetapkan tarif variatif untuk para PSK asuhannya mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan waktu tertentu (sesuai kesepakatan).

Baca Juga: TERENDUS Polisi, Aset dan Dana Indra Kenz di Luar Negeri Dialihkan ke Mata Uang Kripto

Polda Metro Jaya mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan praktik prostitusi online di bawah umur. Mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, alat kontrasepsi siap pakai, ponsel, video CCTV, dan tagihan kamar hotel.

Atas perbuatan mereka melakukan praktik prostitusi, Polda Metro Jaya akan mengenakan pasal UU Perlindungan Anak kepada para mucikarinya. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya.

Untuk para orang tua agar sigap mengawasi anak-anaknya yang masih berusia di bawah umur dan dalam masa remaja, agar tidak terjerat mafia prostitusi dengan iming-iming gaya hidup mudah dan glamor.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah