Tersangka baru ini berkaitan dengan dugaan penyebaran konten pornografi oleh kreator konten Dea OnlyFans.
"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa, 29, Maret 2022.
Baca Juga: Cek SAMSAT Keliling dan SAMSAT Masuk Desa Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, Selasa, 29 Maret 2022
Lawan main Dea akan segera dipanggil untuk memenuhi kebutuhan penyidik mengumpulkan bukti-bukti untuk di pengadilan nanti.
"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," jelas Auliansyah Lubis.
Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dari kasus berbeda yang juga menggunakan OnlyFans untuk menyebarkan konten pornografi.
Seperti dikemukakan Polda Metro Jaya, diketahui fakta kalau Dea OnlyFans sudah sekitar setahun menggunakan aplikasi berbayar OnlyFans untuk mengunggah konten.
Dea meraup penghasilan yang cukup menggiurkan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Saat ini, polisi telah menjadikan Dea sebagai tersangka perbuatan mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022.