Atas perbuatannya tersebut, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Dea akan juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dea dijerat setelah sebelumnya pernah membuat pengakuan di acara podcast di saluran YouTube milik Dedy Corbuzier, Dea blak-blakan kepada Dedy soal konten miliknya yang dinilai berani dan berating dewasa.***