Simak 7 Aturan Selama Ramadhan 2022 di Kota Bandung, Yana: Ada Relaksasi dan Pelonggaran Baru

- 30 Maret 2022, 07:30 WIB
Simak 7 Aturan Selama Ramadhan 2022 di Kota Bandung, Yana: Ada Relaksasi dan Pelonggaran Baru
Simak 7 Aturan Selama Ramadhan 2022 di Kota Bandung, Yana: Ada Relaksasi dan Pelonggaran Baru /Humas Bandung/

JURNAL GAYA - Simak beberapa aturan atau regulasi di bulan Ramadhan 2022 yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait relaksasi di beberapa bidang.

Aturan atau regulasi bulan Ramadhan 2022 ini ditetapkan Pemkot Bandung sesuai hasil konferensi pers Evaluasi PPKM Level 3, pada Selasa, 29 Maret 2022.

Terkait aturan atau regulasi bulan Ramadhan 2022, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan beberapa rencana yang akan diambil Pemkot Bandung.

"Selama Ramadhan, kita masih ada di level 3. Namun, melihat tren angka Covid-19 yang semakin melandai, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan," ujar Yana.

Baca Juga: Wow BTS Dijamu Selebriti Chef di Amerika! PERMISSION TO DANCE THE CITY – LAS VEGAS jadi Momen Bersejarah

Berikut sejumlah aturan di bulan Ramadhan 2022 di Bandung:

  1. Khusus restoran drive thru sudah bisa direlaksasi sampai 24 jam. Karena minim interaksi dan melihat kebutuhan masyarakat akan sahur juga makanan berbuka.
  2. Selain itu, Yana menambahkan, toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB.
  3. Untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid, rencananya akan dibatasi 50 persen jemaah. Peraturan ini rencananya akan diberlakukan mulai H-1 Ramadhan.
  4. Meski akan melakukan sejumlah relaksasi, Yana menegaskan, jika pengawasan akan tetap dilakukan terutama pada lokasi yang kerap dijadikan tempat ngabuburit dan pasar kaget penjual takjil.
  5. Untuk cafe, kita batasi pengunjung 50 persen. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga akan mengawasi tempat ngabuburit dan penjualan takjil. Khawatir jika lokasi-lokasi ini berpotensi menaikkan angka covid lagi," imbuhnya.
  6. Sedangkan untuk tempat hiburan malam, Yana melarang beroperasi sama sekali saat Ramadhan. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Bandung tak akan segan untuk menyegel tempat tersebut.
  7. Yana juga membahas perlunya melakukan pengawasan mudik dari jauh-jauh hari. Ia mengimbau bagi para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak terjadi lonjakan penumpang. "Saya tetap meminta pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengantisipasi lonjakan di tempat seperti terminal dan stasiun. Pihak Landasan Udara (Lanud) juga mohon pantau lonjakan penumpang pesawat. Dengan konsisten penerapan Peduli Lindungi, kita bisa tahu apa status calon penumpang ini," imbaunya.

Baca Juga: WOW, Beromset Rp20 Juta Per Bulan, Dea OnlyFans Bikin Konten Pornografi Bareng Kekasihnya

Bagi warga Bandung yang ingin mudik, Yana menyarankan untuk melakukan vaksinasi lengkap sebelum berangkat. Jika vaksinasi sudah lengkap sampai dosis III, masyarakat tidak perlu menyertakan hasil PCR maupun swab.

Menanggapi arahan Plt Wali Kota, Wakil Kepala Polrestabes Bandung, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, timnya akan turut mendukung regulasi dan pengawasan pada titik-titik yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x