Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Ditahan KPK, Terpaksa Berlebaran di Sel Tahanan

- 28 April 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat)
Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat) /Dok. Pikiran Rakyat/

JURNAL GAYA - Bupati Bogor Ade Yasin terpaksa harus menghabiskan waktunya pada sisa bulan Ramadhan ini dan lebaran nanti di sel tahanan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan rencana korupsi berupa tindakan penyuapan pada perwakilan BPK Jawa Barat yang diduga akan dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin.  

Bupati Ade Yasin pemilik nama lengkap Hj. Ade Munawaroh Yasin, S.H., M.H., merupakan seorang politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ade Yasin bahkan memegang jabatan tinggi sebagai ketua DPW PPP Jawa Barat sejak Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Buka Puasa Bandung Barat 26 Ramadhan 1443 Hijriah atau Kamis 28 April 2022

KPK secara mengejutkan melakukan gebrakan di bulan Ramadhan ini dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Kabupaten Bogor setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Orang nomor satu di Kabupaten Bogor, Ade Yasin, terpaksa menjadi pesakitan ditahan di sel KPK karena tertangkap tangan akan melakukan tindak pidana penyuapan.

Dalam tindakan penangkapan OTT ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,024 miliar. Sedangkan uang komitmen antara Ade Yasin dan oknum pegawai KPK berjumlah Rp1,9 miliar.

Seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 28 April 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus penyuapan pada anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Penyuapan diduga berkaitan dengan pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021. 

Bupati Bogor menginginkan laporan keuangannya mendapat predikat bagus sehingga berkomplot dengan oknum anggota BPK perwakilan Jawa Barat. 

"Kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," jelas Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari. Firli Bahuri memaparkan tindakan OTT yang dilakukan timnya di wilayah Kabupaten Bogor dan berhasil menahan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saat konferensi pers tersebut, ditampilkan pula Ade Yasin sebagai pemberi suap dan Anthon Merdiansyah yang diduga menerima suap.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Pangandaran 26 Ramadhan 1443 Hijriah atau 28 April 2022 

Selain Ade Yasin dan Anton Merdiansyah, KPK menangkap juga beberapa orang yang diduga masih berkaitan dengan kasus tersebut dan dilakukan penahanan.

Ade Yasin keluar dari ruang penyidik KPK mengenakan rompi berwarna oranye.
Ade Yasin keluar dari ruang penyidik KPK mengenakan rompi berwarna oranye.
 

Total keseluruhan KPK menahan delapan tersangka, rinciannya sebagai berikut, pemberi suap Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sementara itu, dari pihak penerima suap yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, penahanan dilakukan secara terpisah.

"AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ketua KPK.

Lalu KPK menahan MA di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Alasan Ade Yasin melakukan perbuatan penyuapan kepada BPK agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," kata Firli.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Buka Puasa Kota Bogor 25 Ramadhan 1443 Hijriah atau Rabu 27 April 2022

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan dari BPK Perwakilan Jawa Barat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum menjadi Bupati Bogor, Ade Yasin merupakan seorang pengacara yang melakukan pekerjaan membela hukum dan kliennya di pengadilan.***

 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x