Berikan Hadiah Puasa Ramadhan kepada Anak, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut

- 5 Mei 2022, 17:51 WIB
Berikan hadiah karena anak selesai puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya?
Berikan hadiah karena anak selesai puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya? /PEXELS / GABBY K/

JURNAL GAYA - Tanpa terasa saat ini bulan Ramadhan telah berlalu, puasa Ramadhan pun telah usai.

Meski demikian, banyak orangtua yang kini ditagih anaknya yang telah berhasil menjalankan puasa Ramadhan lalu.

Tujuan para orangtua memberikan hadiah puasa Ramadhan ke anaknya tersebut untuk melatih mereka agar giat dan semangat saat melaksanakan puasa Ramadhan saat baligh.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Indramayu, Kamis, 5 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Biasanya para orangtua menjanjikan suatu hadiah jika anaknya berhasil menuntaskan puasa selama satu hari penuh atau satu bulan Ramadhan. 

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum menjanjikan dan memberikan hadiah pada anak yang berhasil lulus puasa Ramadhan?

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, menjanjikan dan memberikan hadiah untuk mendorong anak yang belum mencapai usia baligh adalah sunnah dan dianjurkan. 

Hal tersebut dikarenakan jika dengan hadiah tersebut seorang anak bisa semangat melaksanakan puasa Ramadhan, maka dianjurkan bagi orangtua untuk memberikan hadiah pada anaknya.

Ini karena sebelum anak baligh, minimal mencapai usia 7 tahun, maka wajib bagi orangtua untuk memerintahkan anak tersebut berpuasa. 

Tentu cara menyuruh anak untuk berpuasa sangat beragam, bisa dengan iming-iming hadiah, dan lainnya. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis, 5 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Selama iming-iming hadiah sangat efektif untuk mendorong anak berpuasa, maka dianjurkan bagi orangtua untuk melakukannya.

Hal tersebut sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah SAW. 

Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa para sahabat Rasulullah SAW menyuruh anak-anak mereka untuk berpuasa.

Jika anak-anak mereka menangis minta makan karena lapar, maka mereka memberikan hadiah mainan agar anak-anak mereka bisa berpuasa selama sehari penuh.

Riwayat tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Al-Rubayi’, dia berkisah:

أرسل النبي صلى الله عليه وسلم غداة عاشوراء الى قرى الأنصار: من أصبح مفطرا فليتم بقية يومه، ومن أصبح صائما فليصم، قالت: فكنا نصومه بعد ونصوم صبياننا ونجعل لهم اللعبة من العهن، فاذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه ذاك حتى يكون عند الافطار.

Rasulullah SAW mengutus (utusannya) ke kampung-kampung kaum Anshar pada pagi hari Asyura (dengan pesan): Barangsiapa yang memasuki pagi hari ini dalam keadaan tidak berpuasa, maka hendaknya dia menyempurnakan waktu yang tersisa dari hari tersebut (dengan berpuasa), dan siapa yang memasuki pagi hari dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya dia melanjutkan puasanya.

Al-Rubayi’ berkata: Maka kami telah melaksanakan puasa pada hari itu (Asyura), dan kami memerintahkan anak-anak kecil kami untuk berpuasa. Kami pun membuat mainan (anak-anak) yang terbuat dari wol. Jika salah satu dari mereka menangis karena ingin makan, maka kami memberinya mainan tersebut hingga datangnya waktu berbuka.

Baca Juga: Video Remaja Pria Asal Sukabumi Injak Al-Qur'an Viral, Polisi Gerak Cepat Buru Pelaku

Demikianlah penjelasan tentang hukum memberikan hadiah puasa Ramadhan kepada anak-anak.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah