JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Sumedang, Kamis, 12 Mei 2022, bertempat di Pom Mini Buahdua dan Alun-alun Cimalaka.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Banjar, Rabu, 11 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.