JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa dilayani oleh Samsat Keliling sehingga harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Kamis, 12 Mei 2022 bertempat di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun dan GOR Badminton Desa Sampiran, Kecamatan Talun.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.