BREAKING NEWS! Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dibekuk KPK Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

- 14 Mei 2022, 08:01 WIB
Wali kota Ambon Richard  Louhenapessy ditangkap KPK
Wali kota Ambon Richard Louhenapessy ditangkap KPK /JURNAL GAYA/Jun/Ambon.go.id

JURNAL GAYA - Lagi-lagi kepala daerah tersangkut kasus penyuapan dan gratifikasi. Kali ini KPK berhasil menangkap Wali kota Ambon Richard Louhenapessy terduga kasus korupsi.  

Richard Louhenapessy Wali kota Ambon, Maluku yang merupakan daerah timur Indonesia ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan gratifikasi perizinan cabang ritel di wilayah Kota Ambon.

Penangkapan Richard Louhenapessy dibarengi juga dengan penangkapan tersangka lain dari pejabat Pemkot Ambon dan unsur pengusaha. 

Baca Juga: Aset Fasilitas Alun-Alun Bandung Segera Dikembalikan pada Pemkot Bandung, Yana: Siap Akselerasi

Selain Wali Kota Richard Louhenapessy pejabat lainnya yang ditangkap bersamaan yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

"Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti, maka tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.

Semua tersangka akan ditahan di tempat yang berbeda selama 20 hari pertama untuk memudahkan penyelidikan.

Seperti dikemukakan Ketua KPK yang juga merupakan Jenderal di Kepolisian, Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

Baca Juga: ASYIK! Jeong Sewoon Ngajak Naik Roller Coaster dalam Video Musik Comeback yang Menyenangkan

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x