Nama Satu Kata di E-KTP Adalah Wajib, Benarkah Demikian? Berikut Penjelasan Mendagri

- 24 Mei 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi KTP elektronik
Ilustrasi KTP elektronik /JG/LOSO ABDI/

JURNAL GAYA - Ramai pembahasan mengenai peraturan terbaru Kemendagri yang mengatur mengenai pencatatan nama minimal dua kata di dalam permohonan dokumen kependudukan.

Kini masyarakat harus mempertimbangkan beberapa hal ketika akan memberikan nama kepada anak-anak, termasuk memberikan nama yang hanya terdiri dari satu kata.

Hal tersebut dikarenakan ada peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, bahwa permohonan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan perlu diatur, hal tersebut bertujuan untuk memudahkan penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pelayan publik.

Baca Juga: Bangga Bogor Kembali Meraih Penghargaan WTP ke-6 Berturut-turut, Bima Arya dan Atang Trisnanto Unjuk Jari

Selain harus menggunakan minimal dua kata, permohonan pengajuan nama dalam dokumen kependudukan juga harus sesui dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan tentu saja harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Syarat pengajuan nama antara lain mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, tidak lebih dari 60 karakter termasuk spasi, dan mengandung paling sedikit dua kata,” jelas Zudan Arif di Jakarta, Senin 23 Mei 2022.

Alasan dikeluarkan peraturan minimal dua kata dalam pemberian nama pada anak adalah mengantisipasi ketika anak-anak mau masuk usia sekolah.

Demikian pula ketika anak-anak hendak keluar negeri, pengajuan nama dalam pembuatan paspor minimal juga harus ada dua kata.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x