JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cianjur, Kamis, 26 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang
Samsat Keliling Kabupaten Cianjur, Jumat, 27 Mei 2022, bertempat di Perapatan Desa Sukasari Cilaku dan Halaman Parkir BCNY.
Sedangkan untuk Samsat Masuk Desa bertempat di Kantor Desa Cipanas.