Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Luapkan Kemarahan di Akun IG KemenpanRB

- 4 Juni 2022, 13:31 WIB
Tenaga Kerja Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Geruduk Akun IG KemenpanRB, Luapkan Uneg-uneg
Tenaga Kerja Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Geruduk Akun IG KemenpanRB, Luapkan Uneg-uneg /YouTube.com/Kementerian PANRB.

"Pikirkanlah nasib ribuan orang yang menafkahi keluarga dengan pekerjaan honorer," tulis @adii_masadii.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Ayah Rozak, Sang Putri Ayu Tingting Berikan Kado Istimewa

Keputusan pemerintah dinilai tidak sesuai dengan pancasila.

"Pancasilakanlah rakyatmu," lanjut @adii_masadii.

Adanya kebijakan akan dihapusnya honorer pada tahun 2023 nanti, maka bisa dipastikan pengangguran akan meningkat. Tingkat kriminalitas pun akan bertambah.

"Dengan kebijakan akan dihapusnya honorer 2023, maka otomatis pengangguran akan bertambah signifikan. Dan tingkat kriminalitas akan bertambah. Dan tambah hancur negara ini," tulis @kardi_man.

Sementara Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN.

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” ucap Menteri Tjahjo.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah