Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Luapkan Kemarahan di Akun IG KemenpanRB

- 4 Juni 2022, 13:31 WIB
Tenaga Kerja Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Geruduk Akun IG KemenpanRB, Luapkan Uneg-uneg
Tenaga Kerja Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Geruduk Akun IG KemenpanRB, Luapkan Uneg-uneg /YouTube.com/Kementerian PANRB.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbau Menteri Tjahjo.

Baca Juga: Gaya Shopia Latjuba Curi Perhatian Netizen di Pernikahan Eva Celia, Netizen: Awet Muda

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah