JURNAL GAYA - SAMSAT Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Sabtu, 18 Juni 2022, bertempat di Lapangan Bola Kecamatan Plumbon dan Kantor Kecamatan Weru.
Baca Juga: BARU! Ujicoba Stasiun KRL Matraman Mulai Jumat, 17 Juni 2022, KAI Siapkan Sejumlah Fasilitas Lengkap
Waktu pelayanan SAMSAT Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.