Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah Online, Tidak Perlu ke KUA Lengkap dengan Link-nya

- 22 Juni 2022, 12:52 WIB
Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah Online, Tidak Perlu ke KUA Lengkap dengan Link-nya
Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah Online, Tidak Perlu ke KUA Lengkap dengan Link-nya /Instagram @arief_fitriansah/

JURNAL GAYA-Mau menikah di bulan Zulhijah? Simak syarat dan tata cara daftar nikah online tanpa harus pergi ke Kantor Urusan Agama atau KUA.

Syarat dan tata cara daftar nikah online wajib dipenuhi calon pengantin sebelum hari H pernikahan. Kamu cukup  mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id.

Seperti diketahui, syarat dan tata cara daftar nikah secara online ini tersedia dalam sistem yang sudah terintegrasi sehingga memudahkan calon pengantin.

Untuk kamu yang hendak menikah pada Bulan Zulhijah ini, berikut adalah syarat dan tata cara daftar nikah online, melalui aman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Backsound Tiktok Viral, Larik Kata Kene-kene Sayang yang Ditambahkan Pada Lagu Cintaku

1. Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar Nikah Secara Online

Untuk kamu yang hendak melakukan pendaftaran menikah secara online, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut harus dilengkapi agar pernikahan dapat tercatat dan legal secara hukum.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan.

a. Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kantor kelurahan)

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x