Sementara itu, dari pihak pesantren belum bisa dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.
“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” tandasnya.
Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apabila terbukti data dan faktanya di pengadilan, semoga penegak hukum bisa berlaku adil dengan menghukum pelaku seperti kasus Herry Wirawan di Bandung yang divonis kebiri dan hukuman penjara seumur hidup.***