JURNAL GAYA-Ketahui pemberlakuan ganjil genap yang kini resmi diberlakukan pada 26 ruas jalan di DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan di DKI Jakarta berlaku sejak Selasa 12 Juli 2022 di 26 ruas jalan dari yang semula hanya 13 titik.
Sebenarnya pemberlakuan ganjil genap resmi ditandatangani pada Senin 6 Juni 2022, tetapi pemberlakuannya baru dilaksanakan kemarin.
Sistem ganjil genap pada kendaraan yang melintas di ruas jalan DKI diberlalukan, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Pengendara yang melakukan pelanggaran, akan mendapatkan sanksi tilang polisi yang berlaku di 26 wilayah titik ganjil genap Jakarta sejak 13 Juli 2022.
Jadwal aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi.
Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.