Simak 26 Ruas Jalan Pemberlakuan Ganjil Genap DKI Jakarta, Perhatikan Nomor Kendaraan Anda dan Update Infonya

- 13 Juli 2022, 09:38 WIB
Simak 26 Ruas Jalan Pemberlakuan Ganjil Genap DKI Jakarta, Perhatikan Nomor Kendaraan Anda dan Update Infonya
Simak 26 Ruas Jalan Pemberlakuan Ganjil Genap DKI Jakarta, Perhatikan Nomor Kendaraan Anda dan Update Infonya /PMJ News/TMC Polda Metro

Baca Juga: Review Film Keluarga Cemara, Ketika Konsep Modern Coba Diterapkan pada Cerita yang Telah Melegenda

Pemberlakuan kembali titik ganjil genap di 26 ruas jalan tersebut juga tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Hasil rapat disepakati untuk ganjil genap akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Berikut 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan sistem aturan nomor pelat kendaraan ganjil genap:

Baca Juga: Sinopsis Film Keluarga Cemara, Ketika Keluarga Kaya Raya Mendadak Bangkrut dan Terpaksa Hidup di Desa

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Info Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Rabu, 13 Juli 2022

"Pelanggaran di 13 kawasan baru, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan teguran," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangan resminya.

Untuk pengendara yang melanggar, bakal dijatuhi sanksi tilang sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

So, bagi pengendara di Jakarta atau hendak bepergian ke sana, perhatikan sistem aturannya ya!***

Halaman:

Editor: Dini Budiman

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah