Rosulullah SAW mengatakan;
وَادَّعَى بَعْضُهُمْ أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى الْعَامِدِ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ نَسِيَ لِأَنَّ النِّسْيَانَ يُطْلَقُ عَلَى التَّرْكِ سَوَاءٌ كَانَ عَنْ ذُهُولٍ أَمْ لَا
Artinya: sebagian ulama berpendapat bahwa wajib qadha’ bagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja diambil dari kata nasiya (artinya : lupa) karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan sholat baik itu karena linglung atau sadar. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari fi syarh sahih Al-Bukhari, Juz 2 Hal. 71)
Bahkan, kewajiban qadha ini menurut Imam al-Nawawi sudah menjadi konsensus. Beliau mengatakan:
أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّ ابْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ
Artinya : Para ulama mu’tabar telah sepakat, bahwa barangsiapa meninggalkan sholat secara sengaja, maka ia harus meng-qadha’ (menggantinya).
Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata: bahwa ia tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukannya selamanya.
Namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan sholat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta istighfar kepada Allah dan bertobat.