JURNAL GAYA - Warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang STNK bisa melalui SAMSAT keliling tidak harus ke kantor SAMSAT.
Posisinya biasanya berpindah-pindah mendekati keramaian masyarakat atau di pusat-pusat perbelanjaan.
Hari Selasa, 2 Agustus 2022, menurut informasi dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, mobil SAMSAT keliling akan beroperasi di HALAMAN MASJID AL MUKLIS KAMASAN dan di EMERAL RESIDENCE SUKAMENAK Kab. Bandung.
Silakan datang langsung ke lokasi dan persiapkan berbagai persyaratannya.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, MBC Idol Star Athletics Championships Umumkan Jadwal dan Tempat Syuting
Persiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***