"Berdasarkan pengamatan psikiater kami, memang Ibu PC ini butuh pemulihan mental,” ucapnya.
Baca Juga: DRAMA PENALTI di Semifinal Piala AFF U- 16, Indonesia Kalahkan Myanmar 6-5 dan Melaju ke Final
“Terlepas Ibu PC ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu PC ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," tandasnya.
Berdasarkan hasil asesmen, LPSK menyimpulkan, PC kondisi psikisnya sangat labil dan kerap menangis.
Menurut Edwin, PC mengalami trauma berat dengan latar belakang yang belum diketahui.
“Ibu PC membutuhkan layanan psikiater, jadi sudah bukan psikolog lagi," tandasnya.
Edwin mengemukakan, tim LPSK menyambangi rumah pribadi PC bersama psikolog dan psikiater sesuai rujukan lembaganya.
Baca Juga: Gak Pake Handphone Jadul, SMARTPHONE Choi Ye Na Dobrak Penjualan tertinggi di HANTEO
"Proses asesmen psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” ucapnya.
“Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Jadi prosesnya antara psikiater-psikolog dan Ibu PC saja," jelasnya.