LPSK Angkat Tangan Hadapi Istri Ferdy Sambo, PC Trauma Berat hingga Mengulang-ulang Kata

- 11 Agustus 2022, 08:27 WIB
LPSK Angkat Tangan Hadapi Istri Ferdy Sambo, PC Trauma Berat hingga Mengulang-ulang Kata
LPSK Angkat Tangan Hadapi Istri Ferdy Sambo, PC Trauma Berat hingga Mengulang-ulang Kata /Instagram @divpropampolri

JURNAL GAYA-Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sulit mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena proses asesmen tak berjalan lancar.

Pihak LPSK mengungkapkan, banyak kesulitan saat melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi sehingga pengajuan permohonan perlindungan belum dapat diamini.

Pada setiap asesmen, LPSK mengakui tidak menemukan titik terang dari Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan PC hanya mengulang-ulang kalimat saat ditemui oleh tim psikolog dan psikiater rujukan lembaganya.

Baca Juga: Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya Hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022

Kata-kata yang berulang ini, lanjut Edwin, hanya semakin mempersulit timnya untuk menggali keterangan dari PC.

"Memang yang terucap hanya itu. Malu mbak, malu. Malunya kenapa kita tidak tahu," ujar Edwin kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Memetik keterangan tim psikiater dan psikolog LPSK, menurut Edwin kondisi kejiwaan PC tidak stabil.

Karena itu, menurutnya, kebutuhan PC bukanlah perlindungan dari LPSK melainkan butuh penanganan secara medis.

"Berdasarkan pengamatan psikiater kami, memang Ibu PC ini butuh pemulihan mental,” ucapnya.

Baca Juga: DRAMA PENALTI di Semifinal Piala AFF U- 16, Indonesia Kalahkan Myanmar 6-5 dan Melaju ke Final

“Terlepas Ibu PC ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu PC ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," tandasnya.

Berdasarkan hasil asesmen, LPSK menyimpulkan, PC kondisi psikisnya sangat labil dan kerap menangis.

Menurut Edwin, PC mengalami trauma berat dengan latar belakang yang belum diketahui.

“Ibu PC membutuhkan layanan psikiater, jadi sudah bukan psikolog lagi," tandasnya.

Edwin mengemukakan, tim LPSK menyambangi rumah pribadi PC bersama psikolog dan psikiater sesuai rujukan lembaganya.

Baca Juga: Gak Pake Handphone Jadul, SMARTPHONE Choi Ye Na Dobrak Penjualan tertinggi di HANTEO

"Proses asesmen psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” ucapnya.

“Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Jadi prosesnya antara psikiater-psikolog dan Ibu PC saja," jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022.

Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo pada pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Tekuk Myanmar, Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di Laga Final Piala AFF U-16 2022, BIGMATCH!

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat.***

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x