ROY SURYO Ditahan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Penangguhan Penahanannya Ditolak Polda Metro Jaya

- 13 Agustus 2022, 06:48 WIB
Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya
Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya /Tangkap layar Kemenpora.go.id

"Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: BRIGADIR J Terbebas dari Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri, Brigjen Andi: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Saat ini seperti dikatakan Zulpan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo telah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan," jelas Zulpan kepada awak media.

Roy Suryo telah ditahan sejak Jumat, 5 Agustus 2022 dan tidak mendapatkan perlakuan khusus selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama.

Untuk kepentingan penyidikan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Meskipun merupakan mantan menteri, Polda Metro Jaya seperti dinyatakan Zulpan tidak membedakan perlakuan kepada Roy Suryo yang mendapat jatah konsumsi makanan yang sama dengan tahanan lainnya dan penahannya disatukan dengan tahanan lainnya.

Zulpan menegaskan kembali pengabulan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak penyidik untuk mengabulkannya.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.***

 

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah