JURNAL GAYA - Roy Suryo mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden SBY sekaligus pakar IT yang sering dimintai pendapatnya mengenai kasus-kasus berkaitan dengan IT harus menjalani penahanan sampai proses persidangan selesai.
Pengajuan penangguhan penahanan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya ditolak penyidik Polda Metro Jaya.
Penolakan penangguhan penahanan ini membuat Roy Suryo harus menjalani proses penyidikan di balik jeruji penjara hingga kasusnya selesai di pengadilan dan ada putusan berkekuatan hukum.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Sleman YogyakartBaca Juga: Sinopsis Suami Pengganti ANTV 12 Agustus 2022: PELAKOR JAHAT! Dita Akan Tinggalkan Saka Setelah Kuras Asetnyaa, Sabtu, 13 Agustus 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya
Sebelumnya, penasehat hukum Roy Suryo telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 dengan alasan sakit.
Tim kuasa hukum mengajukan merubah penahanan digantikan dengan tahanan kota agar kliennya bisa memulihkan kesehatannya.
Roy Suryo seperti ramai diberitakan, akhirnya ditahan Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus kasus meme stupa Candi Borobudur yang sempat diunggahnya di akun Twitter miliknya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.