Komnas HAM Akan Cek TKP Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Polisi: Tetap Dihadirkan Inafis dan Dokpol

- 14 Agustus 2022, 12:49 WIB
Komnas HAM Akan Cek TKP Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Polisi: Tetap Dihadirkan Inafis dan Dokpol
Komnas HAM Akan Cek TKP Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Polisi: Tetap Dihadirkan Inafis dan Dokpol /ANTARA FOTO: Galih Pradipta/aww./

Baca Juga: Usai Kim Garam Diputus Kontrak, LE SSERAFIM Siap Polisikan Netizen yang Cemarkan Nama Baik

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x