Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya Hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022

- 18 Agustus 2022, 11:18 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Kamis, 18 Agustus 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Kamis, 18 Agustus 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama dan Fotokopi KTP.

Baca Juga: Tonton Aksi Iko Uwais di Mile 22 dan Beyond Skyline, Selengkapnya di TransTV Ini Jadwalnya 18 Agustus 2022

2. SIM Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas / operator SIM Mobile Drive Thru.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.

5. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti Hari Ini 18 Agustus 2022: Cap Dokter Pelakor, Dita Pergoki Dinda dan Saka Berduaan

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @tmc_cirebonkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x