Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. "Itu haknya yang bersangkutan," tegasnya.
"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh tersangka baru yang dinilai Obstruction of Justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
Diduga Obstruction of Justice dalam kasus Ferdy Sambo, kini tujuh anggota Polri tersebut berstatus tersangka dan harus menjalani konsekuensi hukum.
Selain penetapan tujuh tersangka baru dengan dugaan pelanggaran dan Obstruction of Justice, Polri juga mengumumkan 28 anggota polisi yang harus menjalani sidang etik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice)***