Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 76 1 juncto Pasal 88 UU Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Ultimate Tennis Championship Jadi Wujud Ekspresi Anak Muda Pecinta Tenis
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.***