JURNAL GAYA - Kamis, 22 September 2022, menurut informasi dari laman www.bapenda.jabarprov.go.id, mobil SAMSAT keliling akan beroperasi di KELURAHAN MELONG BLOK IV - KOTA CIMAHI. Siapkan persyaratannya.
Persiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di SAMSAT keliling, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Baca Juga: Medina Zein Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Selatan: Saya Depresi dan Kena Bipolar
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***