KASUS SUAP di Mahkamah Agung, KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

- 23 September 2022, 14:15 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan ini bisa menjadi shock therapy bagi aparat penegak hukum dan pengacara yang sedang terlibat dalam sebuah kasus untuk tidak bermain mata dan gratifikasi kasus.***

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah