KASUS SUAP di Mahkamah Agung, KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

- 23 September 2022, 14:15 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /

JURNAL GAYA - Mahkahmah Agung (MA) menjadi trending di jagad maya setelah KPK (komisi Pemberantasan kroupsi) berhasil membongkar jaringan mafia kasus disertai gratifikasi yang melibatkan pegawai MA.

Firli Bahuri sebagai Ketua KPK mengumumkan secara langsung keberhasilan timnya mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pengacara, pegawai ASN MA, dan Hakim Agung.

Penetapan para tersangka setalah KPK berhasil melakukan OTT (Operasi Tangkap tangan) di Jakarta dan Semarang kepada para pelakunya. Sebagian pelaku ada yang menyerahkan diri, dan sebagian lagi masih menunggu kesadaran diri untuk datang ke KPK.

Peristiwa OTT ini tentu saja mengagetkan masyarakat luas terlebih orang-orang yang terlibat berada di lembaga tinggi negara yang mengurusi hukum dan keadilan.

Baca Juga: Sinopsis Bisikan Jenazah, Film Karya Aldi Taher yang Lagi Trending di Twitter Berkat Vidi Aldiano

Seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 23 September 2022, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Keua KPK juga mengumumkan salah satu inisial yang merupakan salah satu Hakim Agung di MA yang merujuk pada nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Seperti diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana. 

Hasil penyelidikan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menangkap para tersangka.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x