Lukas Enembe Akan Segera Dipanggil Kembali ke KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

- 29 September 2022, 15:04 WIB
KPK akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan apakah Gubernur Papua Lukas Enembe sakit betul.
KPK akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan apakah Gubernur Papua Lukas Enembe sakit betul. /ANTARA

JURNAL GAYA - Lukas Enembe gagal memenuhi surat pemanggilan sebagai tersangka kasus suap di Papua dengan alasan sakit.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan segera mengirimkan surat pemanggilan yang kedua bagi Lukas Enembe.

Selain itu, KPK juga akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi dari Gubernur Papua yang terjerat kasus korupsi tersebut.

Seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 29 September 2022, KPK akan mengirimkan kepada Lukas Enembe dan penasehat hukumnya surat pemanggilan kedua sebagai tersangka dan datang ke KPK untuk memberikan keterangan.

"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Jadwal Sholat Garut dan Sekitarnya Serta Doa Setelah Adzan, Kamis, 29 September 2022

KPK belum menginformasikan waktu pemanggilannya, bila sudah jelas waktunya akan diiinformasikan juga kepada awak media.

 

"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut," ucap Alikepada media.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x