Untuk pemanggilan kedua ini, KPK berharap Lukas enembe dapat memenuhinya.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," terang Ali Fikri lebih lanjut.
Saat Ali Fikri ditanyakan lebih lanjut mengenai izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan Lukas Enembe untuk datang terlbih dahulu ke Gedung Merah Putih, di Jakarta.
"Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," jelas Ali.
Seperti ramai diberitakan, surat panggilan KPK kepada Lukas Enembe sebagai tersangka tidak dapat dipenuhi dengan alasan sakit dan sedang proses berobat.
Lukas Enembe telah dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Beberapa foto yang diduga Lukas Enembe beredar di dunia maya, sedang berada di dalam kasino bermain judi.
Saat ini terhadap tersangka Lukas Enembe belum dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan oleh KPK.***