Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Senin, 24 Oktober 2022

- 24 Oktober 2022, 14:25 WIB
ilustrasi/ berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon hari ini, 24 Oktober 2022
ilustrasi/ berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon hari ini, 24 Oktober 2022 /Deasy JG/Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 24 Oktober 2022: YES! Pendaftaran HAKI Celine Glow Ditolak, Dante-Celine Kecewa

Minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis, SIM bisa diperpanjang. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Senin, 24 Oktober 2022, bertempat di Balai Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB-selesai.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x