Simak Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya, Jumat, 28 Oktober 2022

- 28 Oktober 2022, 09:58 WIB
ilustrasi/ berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon hari ini, 28 Oktober 2022
ilustrasi/ berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon hari ini, 28 Oktober 2022 /Deasy JG/Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: PLN UID Jabar Resmikan 104 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Kado Manis di Hari Listrik Nasional

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Jumat, 28 Oktober 2022, bertempat di Balai Desa Blender Kecamatan Karangwareng.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB - selesai.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x