Namun, SAN mengajukan syarat para korban tersebut harus mengajukan pinjaman online.
Berdasarkan data Polresta Bogor Kota, saat ini ada 5 pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN.
Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.
Para korban pun telah melakukan pinjaman online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN.
Akan tetapi, SAN sebagainya tidak membayarkan keuntungan 10 persen kepada para korban.
Bahkan, para korban ditagih oleh pihak aplikasi Pinjol untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka.
"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," kata AKBP Ferdy.***