Warga masyarakat yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) jangan mencoba-coba mengemudi kendaraan di jalan raya. Lebih baik mengurus dulu pembuatan SIM barunya.***
Warga masyarakat yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) jangan mencoba-coba mengemudi kendaraan di jalan raya. Lebih baik mengurus dulu pembuatan SIM barunya.***
Editor: Juniar Rodianur
Sumber: PMJ News