Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Senin, 13 Februari 2023

- 13 Februari 2023, 07:54 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten, Senin 13 Februari 2023
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten, Senin 13 Februari 2023 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota
  1. Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.

Baca Juga: 18+ Drama Korea Ini Kejutkan Publik, Berani Tampilkan ADEGAN DEWASA: Nomor 5 Umbar Sadistis dan Misogini

  1. Sim Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas atau operator SIM Mobile Drive Thru.

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.

  1. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, 12 Februari 2023, Ayu Minta Ben Pakai Koneksi untuk Menjadikannya Atasan Starla!

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x