JURNAL GAYA - Mulai tahun ini, biaya penyelenggaraan ibadah haji mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Kemenag.go.id, pemerintah Indonesia dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung jemaah haji dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%).
Baca Juga: Ciptakan Dampak Sosial untuk UMKM, KoinWorks Bentuk Departemen Impact dan ESG
Sedangkan untuk penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Berdasarkan skema tersebut, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Adapun sejumlah 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan.
Sebab, kekurangannya akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar Rp845 miliar.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, pada Rabu, 15 Februari 2023.