TOK! MUI Tetapkan Kehalalan Produk Mixue Ice Cream and Tea, Begini Alasan Lengkapnya

- 17 Februari 2023, 10:44 WIB
Akhirnya MUI telah halalkan semua produk Mixue berdasarkan hasil audit kehalalan produk
Akhirnya MUI telah halalkan semua produk Mixue berdasarkan hasil audit kehalalan produk /Deasy JG /Instagram @mixuecepu

 

JURNAL GAYA - Setelah sempat menjadi perbincangan publik tentang status kehalalan Mixue, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara.

Majelis Ulama Indonesia akhirnya secara sah telah menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream and Tea.

Ketetapan Halal tersebut diterbitkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Film Religi Terbaik di Momen Spesial Isra Miraj: Hati-hati No 3 Bikin Baper!

MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Dikutip Jurnal Gaya dari laman mui.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal.

Hal tersebut dikarenakan bahan yang digunakan oleh Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya kepada MUIDigital, Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut KH Asrorun, Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream and Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x