TOK! MUI Tetapkan Kehalalan Produk Mixue Ice Cream and Tea, Begini Alasan Lengkapnya

- 17 Februari 2023, 10:44 WIB
Akhirnya MUI telah halalkan semua produk Mixue berdasarkan hasil audit kehalalan produk
Akhirnya MUI telah halalkan semua produk Mixue berdasarkan hasil audit kehalalan produk /Deasy JG /Instagram @mixuecepu

MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

Baca Juga: Simak Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya, Jumat, 17 Februari 2023

Audit produk halal yang dilakukan MUI, meliputi semua outlet dan seluruh menu yang ada di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream and Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Setelah terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream and Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.

Ketetapan Halal ini menjadi domain atau wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Langkah awal untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terlebih dahulu.

Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah