JURNAL GAYA - Jabatan sebagai kepala daerah pemerintahan kembali disalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendapat temuan di daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Modus operandinya memakai gratifikasi dari pihak swasta dan BUMD, menyetor sejumlah uang kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Dugaan gratifikasi ini didapat setelah KPK melakukan penyelidikan ke lapangan dan mendapatkan temuan penerimaan sekitar Rp15 miliar rupiah secara kumulatif.
Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Matematika Kemdikbud Kelas 7 Halaman 94 Semester 2 Tentang Aritmatika Sosial
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander kepada pers saat menghadirkan tersangka mantan Bupati Sidoarjo.
"Besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih terus mendalami," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa, 7 Maret 2023.
Pemberi gratifikasi kepada Bupati Saiful Ilah selain dari pihak swasta hingga direksi BUMD ada juga dari ASN yang berkepentingan dengan jabatannya.
"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," tambahnya.
Saiful Ilah akan ditahan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.